Bermodalkan rekaman CCTV dari salah satu aksi pencurian yang mereka lakukan, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas, dan keberadan para pelaku tersebut.Dalam rekaman video amatir penangkapan salah satu pelaku curanmor tersebut, yang diketahui bernama, Raden Anwar (42), warga RT 34 Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.Tim Reskrim Polsek Telanai Pura, berhasil menggerebek rumahnya dan melakukan penangkapan. Sebelum berhasil menangkap pelaku bernama Raden tersebut, polisi telah berhasil terlebih dahulu menangkap satu pelaku lainnya, diketahui bernama, Ramzali (38).Ramzali berhasil terlebih dahulu dibekuk petugas, berbekal rekaman CCTV dari salah rumah kos, yang kendaraan penghuni kos tersebut digasak oleh kedua pelaku.Kapolsek Telanaipura Kota Jambi, AKP Yumika Putra menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah lima kali mendekam di dalam sel tahanan dalam kasus yang sama, dengan belasan TKP yang berbeda.Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini kedua pelaku spesialis curanmor di rumah rumah kos tersebut, harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura Kota Jambi.Keduanya akan terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara.
Bayu A
lfarizi – Muhammad
Baca Juga :