vlog
Abdullah.Wakil Kapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk mencari sensasi agar subscribechannel
Youtube-nya semakin bertambah.Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat Sampang dan para pencinta biawak di seluruh Indonesia yang telah resah atas perbuatannya.Polisi mengenakan tersangka Pasal 302 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Dimas Farik | Madura, Jawa Timur
Baca Juga :