Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Belawan, Selasa (14/7/2020), berhasil menangkap pelaku perampok dan begal sadis Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Medan Belawan.
Selain menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, petugas terpaksa menembak kaki pelaku merupakan tahanan mendapat asimilasi covid-19, di Lembaga Pemasyarakatan Sumatera Utara.Dalam penangkapan pelaku perampok Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Medan Belawan bernama Arjun merupakan warga Jalan Selebes, Gang 15, Kecamatan Medan Belawan, berhasil ditangkap petugas kepolisian di kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.Dalam aksinya terbilang sadis dan tidak segan melukai calon korbannya, tak berkutik saat di gelandang petugas kepolisian ke Polsek Medan Belawan, lengkap dengan barang bukti berupa hasil kejahatan seperti tablet, jam tangan korban dan sebilah pisau yang digunakan.Tidak ada efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan, seperti pelaku pada tahun 2017 dan 2019 sudah pernah ditembak kakinya, kembali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.Tersangka merupakan residivism, empat kali masuk penjara dengan kasus perampokan di kawasan Medan Utara, tersangka pun mendapat asimilasi di masa pandemi covid-19.Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhamad Rahmadani Dayan mengatakan, pelaku merupakan napi asimilasi, yang telah empat kali keluar masuk penjara, dan telah beraksi 15 kali, selama keluar dari penjara, pelaku juga residivis kasus kejahatan jalanan, yang tak segan-segan melukai korbannya.Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara, dan kini polisi masih mengejar para penandah barang curian yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka kejahatan jalanan, di sejumlah kota di Sumatera Utara. Martinus Sitorus | Belawan, Sumatera Utara
Baca Juga :