Pasca dipindahkan, keluarga dan pengacara kecewa dilarang menjenguk Bahar bin Smith di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas 2A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Rasa kecewa dialami pengacara dan keluarga karena tak dapat menjenguk Bahar bin Smith di Lapas Kelas 2A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020).Ibu, istri dan putra sulung dari Bahar bin Smith beserta pengacara, diharuskan menunggu selama 14 hari ke depan sejak Bahar tiba dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Bahar dipindahkan dari Lapas Nusakambangan pada Kamis (9/7/2020).Menurut M. Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar bin Smith, keterangan pihak Lapas Gunung Sindur saat itu menyebut, Bahar boleh dijenguk setelah 6 hari kemudian.Ia menambahkan, seharusnya, dirinya memiliki akses bertemu Bahar, meski keluarga tidak bisa bertemu. Saat sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat, pengacara diberikan fasilitas untuk bisa bertemu, namun kenyataannya berbeda.Dia mengklaim pemindahan Bahar bin Smith merupakan hasil gugatan di PTUN Bandung, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, ia akan melakukan upaya hukum agar kliennya bisa segera bebas dari Lapas Gunung Sindur.Sampai siang ini, pihak Lapas Khusus Kelas 2A Gunung Sindur belum bisa dikonfirmasi mengenai kondisi kesehatan Bahar bin Smith. Namun dari informasi yang didapat ANTVklik di lapangan menyebut Bahar dalam keadaan sehat dan menempati sel penjara sendiri. Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat
Baca Juga :