Diduga kesal karena gagal nyalip, pengendara motor arogan itu menyetop dan membentak-bentak tim medis di dalam Ambulans yang sedang membawa pasien sakit.
Viral di media sosial video Ambulans yang tengah membawa pasien di Depok, Jawa Barat dihadang pengendara sepeda motor. Dalam unggahan video yang diunggah akun instagram @infodepok_idn kejadia tersebut berlangsung di Sawangan, Depok, Sabtu (11/7/2020).https://www.instagram.com/p/CCfokstl5Rs/?utm_source=ig_embedDalam video tersebut terlihat seorang pengendara motor, nampak kesal dan memberhentikan Ambulans di tengah jalan. Bahkan ia sempat mendatangi petugas Ambulans tersebut sambil membentak.Pengendara motor itu pun sempat coba ditenangkan oleh pengendara lain. Bahkan akibat aksinya tersebut sempat membuat arus lalu lintas menjadi macet.Video ini viral di media sosial. Salah seorang perawat bernama Indah Purnamasari di facebook storynya menceritakan bahwa benar, Ambulans itu tengah membawa pasien."Saya nurse indah, saya bekerja di salah satu Ambulans yang berdomisili di Depok. Pagi ini saya mau membagikan kisah saya saat bertugas.. Pagi ini saya ada respon pasien, pasien saya untuk kontrol ke salah satu rumah sakit swasta bilangan Depok. Awalnya kami (team) berjalan seperti biasanya, (pada umumnya). Ambulance saya berjalan dgn semestinya dan sewajarnya. Namun ketika sampai di daerah rumah sakit umum depok, kami mulai dihadang sama salah satu pengguna jalan (motor). Awalnya kami pikir, mungkin org ini mau bantu kita buka jalan karna jalanan lumayan macet. Tapi kok gelagatnya lain. Kita k kanan, dia k kanan. Kita k kiri dia k kiri (intinya gak kasih kita jalan). Terus sesampainya kita d salah satu perum bilangan sawangan, kami bener2 dihadang dan praaangggg, terjadilah keributan yang bisa kalian semua lihat d video saya. Sekali lg saya tekankan, SAYA DAN TIM SEDANG BAWA PASIEN. ADA PASIEN DAN 2 ANAK PASIEN DI DALAMNYA JUGA," tulisnya.Perlu diketahui mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak khusus di jalan raya. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil Ambulans yang mengangkut orang sakit wajib didahulukan diberikan jalan.
Baca Juga :