Penyelundupan burung dilindungi berhasil digagalkan petugas, KPLP dan KP3 Pelabuhan Kumai, bersama BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimatan Tengah, di kawasan Pelabuhan Panglima Utar Kumai, saat ingin naik kapal KM Dharma Kencana menuju Semarang, Jumat (10/7/2020).
Sekitar pukul 15.00 WIB, satu orang supir truk posso diamankan petugas, hari ini Sabtu (11/7/2020), burung yang disita langsung di lepasliarkan di Taman Margasatwa Sungai Lamandau, untuk keselamatan burung-burung tersebut.Penyelundupan burung dilindungi berhasil digagalkan petugas KPLP, dan KP3 Pelabuhan Kumai bersama BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimatan Tengah, di kawasan Pelabuhan Panglima Utar Kumai, saat petugas pelabuhan melakukan pengecekan truk fusso, yang akan masuk ke kapal tujuan Semarang, Jawa Tengah menggunakan kapal KM Dharma Kencana 15.00 WIB.Burung tersebut hanya dititip ke sopir truk yang tidak diketahui pemiliknya, karena yang menitipkan langsung kabur, satu orang supir truk Fusso terpaksa diamankan petugas, saat ini masih terus dimintai keterangan oleh petugas.Untuk keselamatan burung-burung tersebut, petugas BKSDA, KPLP dan KP3 Pelabuhan Kumai hari ini Sabtu (11/7/2020), melalui jalur sungai menggunakan kelotok, selama dua jam para petugas berjibaku mengevajuasi burung-burung tersebut ke habitatnya, burung sebanyak dua ratus tujuh puluh tiga (273) ekor, jenis cucak hijau (46) ekor, betet (56) ekor, murai batu (12) ekor, kapas tembak (3) ekor, colibri (156) ekor, dilepasliarkan di Taman Margasatwa sungai Lamandau, di pilihnya tempat tersebut selain banyak pakan, jauh dari keramaian dan jangkauan manusia.Sopir Fusso jika terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi SDA AB ekosistem nomor 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2 huruf B, lima (5) tahun penjara, dan denda seratus juta rupiah. Jamberi | Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Baca Juga :