Polres Pinrang Sulawesi Selatan, mengungkap kejanggalan dibalik pernikahan beda usia antara anak gadis berusia dua belas tahun, dan pria disabilitas berusia empat puluh empat tahun. Sang ayah kemudian ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sappe, ayah tiri dari NS tidak berkutik saat dibekuk tim Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. Sappe ditangkap karena perbuatan cabul, yang dilakukan terhadap NS yang kemudian dinikahkan dengan pria disabilitas berumur empat puluh empat tahun.Pernikahan tersebut merupakan cara dari Sappe untuk menutup aibnya, namun NS saat diperiksa oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres dan Pemkab Pinrang mengaku hanya korban dari sang ayah yang telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya, sejak dia berumur sepuluh tahun atau sejak tahun 2018 lalu. NS mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri berulang kali, tanpa sepengetahuan sang ibu hingga dirinya dinikahkan.Sebelumnya pernikahan anak berumur dua belas tahun, dan pria disabilitas empat puluh empat tahun mengundang kontraversi. Pernikahan ini ditolak oleh pihak KUA, namun tetap dilaksanakan oleh keluarga. Rusli Djafar | Parepare, Sulawesi Selatan
Baca Juga :