Hari pertama penambahan operasional kereta api untuk perjalanan jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, masih sepi peminat. Bahkan beberapa calon penumpang harus membatalkan keberangkatannya akibat tak penuhi persyaratan.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional Jakarta kembali menambah 5 perjalanan kereta api jarak jauh dengan 3 kota tujuan yakni Bandung, Surabaya dan Malang. Pada penambahan kali ini, KAI hanya menjual sebanyak 70 persen tiket dari kapasitas yang ada.
Hari pertama keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020), kereta Argo Parahyangan tujuan Bandung, terlihat masih sepi penumpang, tercatat hanya ada 6 penumpang yang diperbolehkan ikut karena telah memenuhi beberapa persyaratan di masa pandemi covid-19.
Sebagian penumpang lainnya terpaksa harus rela membatalkan perjalananya akibat tak membawa persyaratan dokumen yang diwajibkan oleh KAI, antara lain seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan hasil rapid test.
“Ya calon penumpang memang kita wajibkan memenuhi beberapa persyaratan, dan persyaratan tersebut harus ditunjukkan saat pengecekan sebelum keberangakatan di stasiun. Untuk tiket sendiri para calon penumpang dapat memesannya melalui aplikasi KAI access, web KAI dan seluruh
channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan," kata Humas KAI Daops 1 Jakarta, Eva Chairunisa, saat ditemui ANTVklik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020).
[caption id="attachment_347391" align="alignnone" width="900"] Humas KAI Daops 1 Eva Chairunisa. (ANTV/Achmad Junaidi).[/caption]
Eva menyebut, dengan penambahan ini maka KAI Daops 1 Jakarta, secara keseluruhan telah mengoperasionalkan sebanyak 10 perjalanan kereta api jarak jauh.
Sebelumnya, KAI telah mengoperasikan 5 perjalanan kereta api jarak jauh pada Jumat (12/6/2020) lalu. Seluruh penumpang diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki SIKM, surat keterangan hasil rapid test, memakai masker, face shield, baju lengan panjang dan mengunduh aplikasi ‘Peduli Lindungi’ yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, pada perangkat telepon pintar calon penumpang.
Abdul Aziz dan Achmad Junaidi | Jakarta
Baca Juga :