Satuan Narkotika Polres Bogor, Kamis malam (9/7/2020), lakukan penggerebegan sebuah rumah kontrakan, yang dijadikan industri narkotika jenis tembakau gorilla, sinte, empat orang diamankan petugas berikut barang bukti berupa trmbakau sinte ,lima kilo gram, yang masih murni serta puluhan gram tembakau siap edar.
Para pelaku langsung digiring petugas ke Mapolres Bogor, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun.Empat pemuda berinisial AI, AE, DS, dan Y, yang mengontrak di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, diamankan Satuan Narkotika Polres Bogor, pasalnya, empat remaja yang berprofesi sebagi pedagang ini, telah memproduksi tembakau gorilla, sinte.Menurut keterangan pelaku, ia membeli tembakau gorilla secara impor dari Belanda, kemudian diracik di sebuah rumah kontrakan, di belakang komplek Griya Tajur Halang, Desa Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian diedarkan dengan harga bervariasi dari delapan ratus ribu, hingga tiga juta rupiah.Pelaku juga mengaku telah menjual barang haram tersebut sejak bulan Maret lalu, melalui media online, dengan keuntungan sebesar lima ratus juta per bulan.Sementara itu, menurut Ajun Komisaris Polisi Eka Candra, Kasat Narkoba Polres Bogor, pihaknya mendapat laporan dari pihak Bea Cukai, bahwa ada barang mencurigakan melalui pesanan online , dengan alamat kontrakan pelaku di perumahan Griya Tajur Halang, saat dilakukan penyelidikan di sebuah kontrakan, terbukti empat orang pelaku tengah memproduksi tembakau jenis sinte.Akibat perbuatanya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bogor, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Undang- Undang Narkotika, dengan ancaman pidana sedikitnta dua belas tahun kurungan dan atau seumur hidup.
Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila Beromset Setengah Miliar Rupiah di Bogor
Kamis, 9 Juli 2020 - 22:21 WIB