Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara, meringkus tiga orang pelaku pengelapan dan pencurian kendaraan roda empat, satu diantaranya merupakan seorang debt colector yang mengaku sebagai anggota polisi. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti tuju unit mobil berbagai merek.
Polda Sulawesi Utara Kamis (9/7/2020), melakukan rilis kasus pencurian kendaraan bermotor lintas Kabupaten Kota di wilayah Sulawesi Utara, dengan melibatkan tiga orang tersangka.Tiga orang tersangka kasus pengelapan mobil ini, masing-masing warga desa Modayang, Bolaang Mongondow Timur, CG warga Desa Munte, Minahasa Selatan serta WW warga Kota Manado, diringkus tim khusus Maloe Polda Sulawesi Utara.Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan batang bukti berupa tujuh unit mobil berbagai merek.Sementara itu, kendaraan barang bukti hasil curian ini dikembalikan langsung oleh kapolda sulawesi utara royke lumowa kepada pemiliknya.Pengungkapan kasus pengelapan kendaraan ini, merupakan kolaborasi tim khusus Maleo Polda Sulut, Polres Kota Mobagu dan Polres Kota Bitung.Modus yang dilakukan para tersangka ini dengan berpura-pura menyewa mobil rental di wilayah kota Bitung, Tomohon dan kota Mobagu kemudian membawa kabur dengan mengati plat nomor polisi dan memasang stiker di bagian body mobil agar tidak dikenali lagi dan langsung dijual.Sementara seorang oknum debt colector berinisial ww merampas paksa kendaraan warga yang menungak, di
finance dengan mengaku sebagai anggota Polisi dan langsung membawa kabur mobil tersebut untuk dijual. Para tersangka dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Marwan Dias Aswan | Manado, Sulawesi Utara
Baca Juga :