Perlindungan yang diberikan Pemerintah Indonesia selama pandemi COVID-19 tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia, namun juga untuk Warga Negara Asing.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto mengungkapkan bahwa protokol kesehatan yang diwajibkan bagi WNA tidak berbeda dengan apa yang diterapkan bagi WNI di Indonesia."Kalau kita bicara protokol kesehatan, untuk warga negara asing sebetulnya tidak beda dengan warga negara kita sendiri atau WNI. Tentunya bahwa virus itu sebetulnya tidak mengenal kewarganegaraan," ungkap Andy dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta (9/7/2020).Semenjak pembukaan terbatas bandara maupun pelabuhan pada awal Mei 2020, WNA yang ingin masuk ke Indonesia telah dibatasi dan harus memiliki persyaratan khusus."Kita buka untuk beberapa WNA yang punya persyaratan, misalnya untuk tujuan diplomatik, kemudian untuk WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), itu masih boleh masuk secara terbatas dan protokolnya sama dengan di Indonesia," lanjut Andy.Andy juga menjelaskan tahapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh WNA ketika datang ke Indonesia adalah wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan melampirkan hasil tes PCR negatif sebagai salah satu persyaratan berkas untuk masuk ke Indonesia."Jadi sebelum masuk ke tanah air, mereka sudah kita minta persyaratan harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif di negara asal mereka dengan jangka waktu satu minggu sebelum masuk ke Indonesia," jelasnya.Setelah tiba di bandara, para WNA wajib untuk mengisi kartu kesehatan atau
clearence kesehatan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lainnya. Kartu kesehatan dari petugas KKP di bandara harus diberikan ke perwakilan kedutaan besar negara WNA masing-masing.
Baca Juga :