Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap atau tindak pidana korupsi.
Kasus itu terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diduga dilakukan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, tidak ditemukan pelanggaran pidana, sehingga kasusnya dihentikan. Perkara pejabat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait suap Tunjangan Hari Raya (THR), yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya memberikan hasil.Perkara suap yang terjadi pada bulan Mei 2020 lalu, berawal dari Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing lima juta rupiah.Rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.Tak lama kemudian uang tersebut di serahkan oleh Dwi Achmad Noor kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar lima juta rupiah, lalu dua koma lima juta rupiah diberikan kepada analis kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta beberapa staf SDM Kemdikbud masing masing sebesar satu juta rupiah.Dari konferensi pers yang di gelar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, setelah melalui penyelidikan dan mencari fakta dari perkara ini, tidak di temukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam pasal.Dengan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan penyelidikan dari KPK dan Subdit Tipikor Dirkrimsus Polda Metro Jaya, bahwa tidak ditemukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam pasal. Maka penyelidikan Tipikor melakukan penghentian penyelidikan terhadap perkara ini.
Inge Dewi-Rahmad Aminuddin | Jakarta
Baca Juga :