Kementerian Sosial (Kemensos) siapkan tempat penampungan bagi seorang remaja di Lampung Timur, Lampung.
Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh penanggung jawab safe house.
Menteri Sosial Juliari Batubara menyatakan telah menyiapkan tempat penampungan bagi korban pelecehan seksual seorang remaja putri berinisial nama N (14) yang terjadi di Lampung Timur, Lampung.
“Kami siap menampung korban di balai-balai milik Kementerian Sosial. Kami juga menyiapkan kamera pengawas sehingga yakin akan lebih termonitor. Artinya keamanan anak akan lebih bisa kita optimalkan,” katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).
Ayah dua anak ini menyatakan keprihatinan terhadap aksi pelecehan seksual terhadap N yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab rumah aman di Lampung.
Satuan Bakti Pekerja Sosial Kemensos sedang berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memastikan perlindungan dan memberikan pendampingan kepada korban.
“Saya sangat prihatian atas pelecehan seksual terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban,” ujarnya.
Keprihatian Juliari tidak hanya tertuju pada kasus di Lampung Timur, Lampung, namun juga terhadap berbagai kasus kekerasan anak yang terjadi di berbagai polosok tanah air. Hal ini menunjukkan masih tingginya potensi ancaman keamanan terhadap anak.
Ia mendorong semua pihak untuk bekerja lebih keras, lebih peka dan memastikan lingkungan di mana anak berada, menjadi lingkungan tumbuh kembang yang benar-benar kondusif.
“Coba kita perhatikan pemberitaan media yang hampir setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saya menyerukan kepada semua pihak, pemerintah, masyarakat, termasuk orangtua, pendidik, tokoh masyarakat, ulama dan semua pihak terkait, untuk meningkatkan perlindungan dan menciptakan kodisi yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, katanya.
Sebelumnya, remaja N (14) mengalami pelecehan seksual oleh petugas rumah aman atau safe house di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung Timur, Lampung. Pelaku diduga berinisial nama DA yang tak lain pendamping korban di P2TP2A,
P2TP2A berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Lampung Timur, Lampung. Saat ini, kasus pelecehan seksual tersebut sudah bergulir ke ranah hukum.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, Kemensos melalui Direktorat Anak telah menerjunkan Satuan Bakti Pekerja Sosial Kemensos yang bertugas mendampingi dan memberikan penanganan trauma terhadap N yang berada di safe house. Ia mengalami korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019.
Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus. Dimana sebanyak 3.555 terkait dengan kategori anak yang berhadapan dengan hukum dan 1.433 dalam kategori anak korban kejahatan seksual. (*)
Baca Juga :