di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung Timur, Lampung. Pelaku diduga berinisial nama DA yang tak lain pendamping korban di P2TP2A,P2TP2A berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Lampung Timur, Lampung. Saat ini, kasus pelecehan seksual tersebut sudah bergulir ke ranah hukum.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, Kemensos melalui Direktorat Anak telah menerjunkan Satuan Bakti Pekerja Sosial Kemensos yang bertugas mendampingi dan memberikan penanganan trauma terhadap N yang berada di safe house.
Ia mengalami korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019.Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus. Dimana sebanyak 3.555 terkait dengan kategori anak yang berhadapan dengan hukum dan 1.433 dalam kategori anak korban kejahatan seksual. (*)
Baca Juga :