Calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, mengeluhkan biaya rapid test mandiri Rp150 ribu yang ditetapkan sebagai batas tarif tertinggi oleh Kementerian Kesehatan, masih mahal.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, mengeluarkan kebijakan tentang batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan bagi setiap calon penumpang dalam melakukan pemeriksaan rapid test mandiri sebesar Rp150 ribu. Hasil tes ini sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalanan penerbangan.Sebelumnya, pemeriksaan
rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, disediakan di terminal 2 dan terminal 3, seharga Rp280 ribu per orang. Calon penumpang sudah bisa mendapatkan hasil tes dan surat keterangan kesehatan.Kini, pihak pengelola bandara telah mengikuti arahan sesuai peraturan Kementerian Kesehatan dengan melakukan penyesuaian harga tertinggi biaya rapid test
Baca Juga :