Yasonna Ungkap Ada Upaya Suap Agar Buronan Pembobol BNI Batal Diekstradisi

konpers
konpers (Foto : )
Setibanya di tanah air dengan membawa buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna ungkap ada upaya suap agar Maria batal diekstradisi, 
Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) siang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ekstradisi buronan pembobol  BNI Maria Pauline Lumowa adalah proses panjang. Menurut Yasonna, proses ini melibatkan kerjasama antar lembaga, termasuk maskapai Garuda Indonesia dan Bank BNI. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya hukum sejak Maria kabur  ke Singapura lalu selanjutnya ke Belanda. Salah satu upaya yang diakukan adalah meminta Maria diekstradisi dari Belanda. "Tapi Pemerintah Belanda menolak karena Belanda belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan kita," katanya. Namun situasi berubah saat Maria ditangkap di Beograd, Serbia pada tahun lalu lewat red notice yang diterbitkan Interpol. Setelah menerima pemberitahuan dari Interpol, Kementerian Hukum dan HAM langsung mengirim surat permintaan ekstradisi "16 Juli 2019 (Maria) tertangkap, 31 Juli kirim surat (permintaan ekstradisi) dan kita susul lagi pada 3 September 2019 meminta permintaan percepatan ekstradisi yang disampakan melalui surat Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," katanya Selanjutnya, kata Yasonna, Pemerintah Indonesia melakukan lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Serbia. Apalagi masa penahanan Maria akan berakhir pada 16 Juli 2020 nanti. Jika lewat tanggal tersebut, maka pembobol BNI sebesar Rp1,7 triliun itu dapat lolos lagi. Menurut Yasonna, selama proses tersebut, apalagi menjelang masa penahanannya berakhir, pihak Maria juga melakukan lobi agar tidak terjadi ekstradisi. Salah satu negara di Eropa turut berupaya menggagalkan ekstradisi Maria dari Serbia. "Ada negara Eropa yang mencoba melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau tidak diesktradisi ke Indonesia," ungkap Yasonna. Bahkan diungkap pula tentang adanya upaya suap dari kuasa hukum Maria. "Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya-upaya hukum juga, semacam melakukan suap," kata Yasonna lagi. Tapi setelah bertemu dengan berbagai pejabat tinggi termasuk dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, pihak Serbia tetap berkomitmen untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia. "Walaupun kita belum punya perjanjian ekstradisi dengan Serbia, lewat hubungan baik dan pendekatan
high level akhirnya kita bisa membawa beliau kemari," kata Yasonna. Saat ini Maria sudah diserahkan ke Bareskrim Polri dan sudah dijebloskan ke tahanan di Mabes Polri guna menghadapi proses hukum selanjutnya.

Berita terkait:

Jika telat sepekan diekstradisi, buronan pembobol BNI bisa lolos lagi