Appernas Jaya Minta Tabungan Perumahan Rakyat untuk Transparan

Apernas
Apernas (Foto : )
Dewan Pengurus Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya), meminta Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2020 yang diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2020, tentang Tabungan Perumahan Rakyat mewajiblan pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta maupun pekerja mandiri untuk menjadi peserta dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebagai konsekuensinya membayar iuran Tapera yang besarannya 0,5%, bagi pelaku usaha/2,5% bagi pegawai dan 3% pekerja mandiri.Pemberlakuan kewajiban ini mematik reaksi yang luas, karena pemberlakuan tersebut dianggap tidak tepat di saat masyarakat sedang berhadapan dengan kesulitan ekonomi akinat pendemi covid-19.Kewajiban ini sebenarnya dapat di pandang positif sebagai upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial dalam hal menjembatani kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah, akan tetapi menjadi kontradiktif karna pemberian manfaat di batasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan di antaranya golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Sedangkan kepesertaannya sendiri berlaku wajib bagi seluruh pekerja, baik yang belum memiliki rumah maupun yang telah memiliki rumah.Hal ini di sampaikan Ketua Umum Appernas Jaya, Adriliwan Muhamad, di sela-sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI, di gedung Nusantara Jakarta.Menurut Andri, pemerintah harus meninjau peraturan tersebut karena Tapera merupakan program sosial sehingga profitabilitas tidak perlu menjadi prioritas, pemberian bunga dalam skema pembiayaan yang bersumber dari dana masyarakat menghilangkan esensi social dari Tapera sendiri dan cenderung mengarah kepada produk keuangan.Selanjutnya menurut Adri pengelolaan dana Tapera dengan mekanisme investasi jelas dapat membuka kemungkinan potensi kerugian yang akan di tanggung masyarakat. Seharusnya negara yang berkewajiban membiayai  rakyat bukan sebaliknya rakyat yang membiayai negara.
Mahendra Dewanata | Jakarta