Vicky Prasetyo resmi ditahan hari ini Selasa, (07/07/2020) atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga yang sudah bergulir sejak tahun 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Vicky yang datang sekitar pukul 12.00 Wib langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Proses penahanan ini memang sudah kewenangan pihak Kejaksaan untuk membawa langsung Vicky Prasetyo dari Kejari Jakarta Timur ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, hal tersebut disampaikan oleh Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.“Pada intinya kami minta doa semuanya terkait penanganan perkara saudara kita, sahabat saya, kawan saya, Vicky Prasetyo terkait laporan Angel,” ucap Ramdan Alamsyah.Selain kewenangan Kejaksaan, penahanan Vicky Prasetyo dilakukan guna proses tahap penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, namun belum diketahui secara pasti, berapa lama Vicky ditahan? Pihak kuasa hukum pun akan melakukan upayanya sesuai perundang-undangan.“Yang pertama untuk tahap penuntutan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan, kemudian ditempatkan di Salemba, untuk berapa hari nanti kita berikan keterangan lebih lanjut, tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini di tahan oleh pihak Kejaksaan, dan pihak kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan perundang-undangan,” beber Ramdan.Ramdan Alamsyah juga mengatakan telah menyiapkan materi pembelaan untuk Vicky Prasetyo saat dipersidangan nanti.“Yang pasti kami akan menunggu proses dari pada Kejaksaan untuk segera memohon ke pihak Pengadilan, untuk segera menyidangkan, tentunya proses ini akan kita ikuti, untuk fakta hukumnya seperti apa, kita akan uji materi ini di dalam persidangan nanti,” ujar Ramdan.“Intinya disini Vicky dituduh perbuatan tidak menyenangkan, dituduh fitnah, penecemaran nama baik, nanti kita uji di dalam persidangan,”sambungnya.Penahanan tersebut merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga. Vicky menuduh Angel yang saat itu masih sebagai istrinya melakukan perselingkuhan, namun tuduhan itu tidak terbukti, sehingga laporan yang dilayangkan Vicky terhadap Angel Lelga selesai, sedangkan Angel Lelga yang melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan, berlanjut.Alih-alih pembelaan terhadap Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menanyakan tentang perbuatan Angel Lelga.“Nah pertanyaannya kami balik, kalau memang Vicky melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, apa yang dilakukan seorang istri dengan laki-laki lain, apakah tidak lebih menyakitkan dengan perbuatan tidak menyenangkan? itu yang kami pertanyakan,” tutup Ramdan Alamsyah.Oleh karena kasus ini, Vicky dijerat pasal 335, 310, dan 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Perbuatan Angel Lelga Dipertanyakan Kuasa Hukum
Selasa, 7 Juli 2020 - 20:29 WIB