Tim penyidik satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas perkara untuk 13 tersangka yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah positif covid-19.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melimpahkan berkas 13 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di dua rumah sakit rujukan di Makassar ke Kejaksaan Negeri Makassar. Sementara untuk kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.Tim penyidik satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas perkara untuk 13 tersangka yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah positif covid-19.Ke 13 warga yang ditetapkan tersangka merupakan para pelaku pengambilan paksa jenazah yang terjadi didua rumah sakit rujukan covid-19, yakni Rumah Sakit Dadi dan Rumah Sakit Stella Maris Kota Makassar.Meski berkas telah dilimpahkan, namun aparat kepolisian belum menyerahkan tersangka, lantaran beberapa tersangka masih menjalani perawatan setelah dinyatakan positif terinfeksi covid-19.Sementara itu, untuk kasus terbaru yang terjadi di Rumah Sakit Daya Makassar, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar masih dalam tahap penyidikan Polrestabes Makassar.Sulhar Andhiez | Makassar, Sulawesi Selatan
Baca Juga :