Pasien covid-19 terus meningkat, Sidoarjo kembali berlakukan jam malam. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi bila ada yang melanggar.
Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sidoarjo terus dilakukan dalam menuju new normal. Untuk Sidoarjo per 3 Juli kembali memberlakukan jam malam dari pukul 22 :00 hingga pukul 04:00 WIB. Selain jam malam, Sidoarjo juga melakukan penutupan akses pintu masuk Kota Sidoarjo. Diharapkan hasil akhirnya dapat mencegah sebaran virus covid-19. Utuk itu pihak kepolisian Polresta Sidoarjo akan tegas dalam mengawal aturan aturan yang berlaku dan ada sanksi diterapkan di Kota Delta Sidoarjo.Salah satu point aturan tentang pembatasan jam malam diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol.Sumardji mengatakan pihaknya akan menindak tegas baik secara lisan ataupun tertulis apabila ada yang melanggar dalam jam malam dan masyarakat wajib memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan. Sanksi tegas juga diterapkan sebagai pekerja sosial hingga denda Rp150 ribu.Jam malam resmi akan mulai diberlakukan terhitung sejak Jumat malam pukul 22.00 hingga 04.00 pagi sampai batas yang tidak di tentukan, hingga pasien covid -19 menurun. Dengan membatasi kegiatan dan aktivitas jam tersebut diharapkan dapat memutus rantai penularan covid-19. Selain itu juga dihimbau agar warga mematuhi aturan dari pemerintah.Khumaidi |Sidoarjo, Jawa Timur
Baca Juga :