Golden Crown Menang Gugatan, BNN: Sarang Narkoba Harusnya Ditutup

Arman
Arman (Foto : )
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyinggung putusan PTUN yang membatalkan penutupan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan Golden Crown harusnya ditutup karena saat razia pada Kamis (6/2/2020) 108 pengunjung terbukti mengkonsumsi narkoba.[caption id="attachment_344789" align="alignnone" width="900"] Golden Crown Menang Gugatan, BNN: Sarang Narkoba Harusnya Ditutup Golden Crown Menang Gugatan, BNN: Sarang Narkoba Harusnya Ditutup (Foto: ANTV/Simon Tobing)[/caption]"Ini hasil razia dalam satu waktu, dari 184 pengunjung 108 mengkonsumsi. Kalau tidak disebut sarang narkoba lalu harus disebut apa?" kata Arman di kantor BNN Cawang, Jumat (3/7/2020).Menanggapi pihak yang beralasan Golden Crown tak harus ditutup karena pengunjung tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek.Dia menilai dalih tersebut tak masuk akal karena bila pengelola bertanggung jawab maka mereka harus mengawasi setiap pengunjung."Omong kosong pengelola tidak tahu kelakuan pengunjungnya. Bayangkan ratusan orang penyalahguna narkoba berkumpul di satu tempat, ketika dirazia bilang tidak tahu," ujarnya.Arman menuturkan pihaknya tak sebatas mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN.Jenderal bintang dua itu menyatakan, siap menunjukkan bukti peredaran narkoba di Golden Crown guna membantu langkah Pemprov DKI."Kita kasih rekomendasi penutupan bukan tanpa bukti. Razia yang kami lakukan enggak main-main, ada dasarnya kenapa satu tempat kita razia," tuturnya.Sebagai informasi, pada Selasa (30/6/2020) PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown.Imbasnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi."Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek.Menanggapi putusan tersebut Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.
Simon Tobing | Jakarta