(GNI) per kapita dari 3.840 dollar AS atau Rp54,7 juta pada 2019 menjadi 4.050 dollar AS atau Rp57.7 juta pada 2020.Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI dalam empat kategori.Negara yang masuk kategori berpendapatan rendah jika GNI-nya sebesar 1.035 dollar AS per kapita. Berpendapatan menengah ke bawah antara 1.036-4.045 dollar AS.Untuk negara berpendapatan menengah ke atas antara 4.046-12.535 dollar AS. Terakhir untuk negara berpendapatan tinggi GNI-nya di atas 12.535 dollar AS per kapita.Klasifikasi dari Bank Dunia ini juga kerap digunakan secara luas oleh berbagai lembaga internasional.Sementara Kementerian Keuangan dalam keterangan pers menyebut, kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti atas ketahanan ekonomi dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir.”Disebutkan, ini merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah dalam upaya terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan.Kementerian Keuangan juga menekankan, peningkatan status ini akan semakin memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.
VOA Indonesia
Baca Juga :