Bassis Maroon 5, Michael Madden ditangkap di kediamannya di Los Angeles, Sabtu (27/6/2020) setelah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Musisi 41 tahun itu disebut telah menyebabkan pasangannya cedera dan memiliki rasa traumatis.
Mickey didakwa karena telah melanggar Pasal 273,5 (a) KUHP California yang berbunyi bahwa tindakan ilegal seseorang yang dengan sengaja menyebabkan cedera fisik yang mengakibatkan kondisi traumatis pada pasangan atau orang yang hidup bersama.Namun, pemilik lagu Memories ini dikabarkan telah keluar dari tahanan karena uang jaminan sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp722 juta.[caption id="attachment_343644" align="alignnone" width="700"] Foto: Instagram/@maroon5[/caption]“Kami sangat terpukul dengan berita yang mengecewakan ini. Ketika kami mempelajari lebih banyak, kami melihat ini dengan sangat serius. Untuk saat ini, kami mengizinkan semua individu yang terlibat dalam kasus ini bisa bekerja sama dalam melewati masalah ini,” kata juru bicara Maroon5 dilansir dari E Online, Rabu (1/7/2020).Hingga saat ini, Mickey belum menanggapi terkait kasus tersebut. Diketahui bahwa ia adalah pendiri Maroon 5 bersama Adam Levine di tahun 1994. Keduanya berhasil membuat nama band mereka dikenal di kancah internasional.[caption id="attachment_343646" align="alignnone" width="700"]
Foto: Instagram/@maroon5[/caption]Mickey dan anggota band Maroon 5 sebelumnya tengah mempersiapkan tur konser mereka di Amerika Utara. Namun, hal itu harus ditunda hingga tahun 2021 akibat pandemi virus corona yang masih mewabah di berbagai belahan dunia.“Kami ingin semua orang menjaga diri mereka sendiri di musim panas ini. Kami juga sangat berharap untuk kembali dengan semua penggemar kami yang sehat dan bahagia di tahun depan,” kata Adam Levine.
Diduga Lakukan Tindak KDRT, Bassis Maroon 5 Ditangkap Polisi
Rabu, 1 Juli 2020 - 21:58 WIB