Data kependudukan merupakan hal fundamental yang menentukan arah serta mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Namun sejumlah permasalahan mencuat seperti tak adanya integrasi data. Semua kementerian lembaga bekerja secara parsial dengan datanya sendiri.
Untuk menjawab tantangan ini Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2015 membangun Aplikasi Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia) atau i-POP sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional.Keinginan agar Indonesia hanya memiliki data sudah diamanatkan olehPerpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.Menteri Dalam Negeri Prof. Muhammad Tito Karnavian mengatakan, i-Pop merupakan aplikasi pelopor dalam integrasi data kependudukan dengan instansi lain dalam bentuk data spasial sehingga menginformasikan profil data kependudukan secara terbuka.“Saya melihat dengan fitur-fiturnya seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain ini bisa diolah menjadi big data yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi, sehingga bisa dimanfaatkan mulai perencanaan pembangunan,” kata Mendagri saat mempresentasikan inovasi i-POP di hadapan tim panel independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB melalui Video Conference, di Jakarta, Selasa (30/6/2020).KIPP melombakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi pusat dan daerah, BUMN), serta BUMD.Menurut Mendagri Tito, aplikasi i-POP akan memudahkan pengguna menginterpretasikan data agregat lantaran menyajikan 11 peta, yakni peta visualisasi data kependudukan, peta usia produktif, peta data penerima bantuan, peta jumlah tenaga medis per 100,000, peta rasio kerentanan penduduk Indonesia terinfeksi Covid-19, peta pekerjaan tertinggi, komparasi demografi, peta klasifikasi kabupaten/kota, rasio fasilitas kesehatan, rasio fasilitas pendidikan, dan daftar kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) daerah perbatasan.“Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya, tapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga, karena itu sangat bersifat rahasia dan privat," kata Mendagri.Ia menyebutkan bahwa negara menghargai hak privasi, sehingga dirinya menekankan ada dua prinsip yang paling penting, yaitu pertama adalah harus taat pada aturan hukum (compliance to rule of law)."Perlindungan data pribadi itu harus diikuti karena itu sudah diatur, dan kalau itu dilanggar (maka) pidana. Kedua kita harus menghargai dan menghormati hak privasi dari setiap orang WNI, tidak boleh data pribadinya diekspose," tegasnya. Sumber: Puspen Kemendagri
Baca Juga :