Polres Kediri Kota, Jawa Timur ringkus puluhan pelaku tindak kejahatan dan penyalagunaan narkoba, dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 14 gram sabu, 250 ribu butir pil dobel l, beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Ke-26 orang tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, serta tindak kejahatan yang berhasil diamankan Polres Kediri Kota selama pereode bulan Mei dan Juni.Puluhan tersangka ini, terdiri dari 15 kasus tindak pidana penipuan penggelapan, curanmor, penadah hasil kejahatan, perjudian dan delapan kasus narkoba.Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14 koma 23 gram, 19 butir pil riclora clonazepan , 250 ribu 480 butir pil dobel l, serta tiga unit sepeda motor beserta dua ekor ayam jago.Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana itu tak lepas dari peran masyarakat yang turut memberikan informasi.Namun demikian, adanya instruksi tetap berada di dumah selama pandemi covid-19, diakuinya justu memicu
trend peningkatan kasus perjudian.Hingga kini Polres Kediri Kota terus mengembangkan berbagai kasus itu untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sementara itu, terhadap ke-26 orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 480 KUHP tentang penadaham dan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Yusuf Saputro | Kediri, Jawa Timur
Baca Juga :