Pelaporan Terkait Bantuan Hukum oleh Polri untuk Penyiram Novel Dinilai Tak Tepat

Pelaporan Terkait Bantuan Hukum oleh Polri untuk Penyiram Novel Dinilai Tak Tepat (Foto Istimewa)
Pelaporan Terkait Bantuan Hukum oleh Polri untuk Penyiram Novel Dinilai Tak Tepat (Foto Istimewa) (Foto : )
Praktisi Hukum Muannas Alaidid mengaku tidak tepat dengan pelaporan tim advokasi Novel Baswedan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut Muannas Alaidid menambahkan, sah dan tidaknya kewenangan mendampingi terdakwa dipersidangan itu kewenangan hakim bukan ombudsman."Sidang Novel sudah pembacaan tuntutan Jaksa kok baru mau dilaporkan ada pelanggaran. Sah dan tidaknya kewenangan mendampingi terdakwa dipersidangan itu kewenangan hakim bukan ombudsman," ungkap Muannas di Jakarta, Selasa (30/6/2020)Menurut Muannas, jika selama ini sidang tetap berjalan artinya hakim sendiri sudah menilai tidak ada keberatan soal penunjukkan kuasa hukum Polri oleh para terdakwa."Nah tentu punya pertimbangan dan dasar hukumnya, apalagi mereka ini anggota Polri yang terkena kasus hukum dan masih tercatat aktif," ujarnya.Dijelaskannya, anggota keluarga Polri, Purnawirawan Polri dan keluarga, Warakuri dan Wredatama Polri dan keluarganya, bahkan duda atau janda dari anggota Polri juga mendapatkan bantuan hukum.Situasi yang sama juga berlaku di institusi TNI bagi anggota atau keluarganya bila terjerat kasus hukum, dapat meimta bantuan dari divisi hukum TNI."Jadi biasa aja, silahkan cek anggota Polri yang terkena kasus hukum dari simulator SIM bahkan sampai terorisme dalam kasus Sofyan Sauri anggota brimob itu atau tindak pidana lain, mereka didampingi kuasa hukum dari Pusbakum Polri. Jadi kalo hari ini mereka mendampingi kasus novel, menurut saya biasa aja. Jadi Polri tidak boleh menolak bila ada anggota dan keluarganya minta bantuan hukum berdasarkan permohonan bahkan wajib." bebernya.Dikatakannya, dasar hukum soal ini bisa dibaca dalam pasal 22 dan 23 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."Pemberian bantuan dan nasihat hukum diberikan berdasarkan permohonan, dan lain-lain, makanya saya paham kenapa sidang jalan terus meski kuasa hukum dari Polri, hakim sudah punya pertimbangan cukup soal itu," sebutnya.Soal Adili Novel Baswedan, Habib Salim Jindan: Wajib Pertanggung Jawabkan Dunia & AkheratSementara itu, dalam agenda Ngobrol #GakSengaja : Sengkarut Pengungkapan Kasus Sarang Burung Walet, Kita Bisa Apa ? Presiden Majelis Dzikir RI 1 Habib Salim Jindan Baharun juga angkat suara terkait masyarakat yang menuntut keadilan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu. Kata dia, apapun tuntutan masyarakat terlebih tentang keadilan wajib di terima dengan baik, wajib lakukan penegakan hukum dengan baik."Siapa pun kita, apapun jabatan kita, apapun profesi kita, wajib penegakan hukum ditegakkan sebenar-benarnya," ujarnya.Pihaknya berharap dalam kasus Novel Baswedan ini baik penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung untuk serius menerima respon dari pada tuntuntan keadilan dan pihaknya mengharap Novel Baswedan pun dan bila melanggar perbuatan pidana yang dituntut oleh masyarakat saat ini adalah benar adanya."Maka wajib kita mengakui apa adanya karena janjinya Allah sebesar biji zarah kebaikan pasti dibalas begitu juga sebaliknya. Apa yang terjadi kepada kita semua menyangkut perbuatan kita," ucap Habib Salim.Kata dia, masa lalu masa depan apapun sekarang, wajib mempertanggungjawabkan baik di dunia, lebih-lebih di akhirat, dan pihaknya berharap kasus Novel Baswedan agar tidak terjadi fitnah multitafsir terhadap diri Novel Baswedan, baik terhadap penanganan hukum ada transparansi dalam penegakan hukum ini , untuk dilakukan proses hukum transparan yang sejelas-jelasnya."Kami ingatkan kepada para penegak hukum untuk sekiranya mari kita merespon apapun menjadi tuntutan masyarakat terlebih kasus Novel Baswedan sudah menjadi kasus nasional. Sudah diketahui banyak masyarakat, masyarakat publik sudah sangat paham atas kasus ini, jangan sampai ada kesan buruk yang sampai terhadap pemerintahan, terhadap Presiden dan penegak hukum dan sebagainya. Mari kita terbuka, dan ingat, hidup di dunia sementara, di akhirat selama-lamanya," tuturnya.Politisi PDI Perjuanga Dewi Tanjung juga memberikan dukungannya atas perjuangan para korban yang melakukan aksi menginap mendirikan tenda didepan Kejaksaan Agung demi mencari keadilan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu."Kita memberikan dukungan support untuk kasus sarang burung walet segera dibuka kembali terutama oleh bapak Presiden dan Kejagung. Karena kasus ini, saat ini lagi mandeknya di Kejaksaan Agung, dan ini nyai jujur memberikan support kepada para korban ini yang datang dari Bengkulu sampai mereka menginap di tenda," pungkasnya.