Gegara PPDB, Kadisdik DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman

Gegara PPDB, Kadisdik DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman
Gegara PPDB, Kadisdik DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman (Foto : )
Polemik PPDB tahun ajaran 2020/2021 masih terus berlanjut. Kini, Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) DKI Jakarta dilaporkan ke Ombudsman karena diduga melakukan malaadministrasi PPDB tersebut.
Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman.Dalam laporannya, mereka menduga Nahdiana melakukan malaadministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020/2021.Pengacara Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan, David Tobing mengatakan, perbuatan malaadministrasi tersebut yakni mengubah atau membuat aturan petunjuk teknis PPDB melalui jalur zonasi dengan menggunakan batas usia.Menurutnya, padahal hal itu bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA sederajat.“Tindakan malaadministrasi yang mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru, melalui jalur zonasi dengan menggunakan usia sehingga bertentangan dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)," kata David, baru-baru ini.“Pada intinya kami meminta proses itu dibatalkan dan harus dilakukan seleksi ulang melalui jalur zonasi, tidak berdasarkan usia, tapi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, sambungnya.  Para Orang Tua Ungkap Anaknya Mulai Depresi Salah satu perwakilan orang tua calon murid bernama Ratu mengatakan, pihaknya mendesak Ombudsman untuk segera memanggil semua pihak terkait. Karena sejauh ini, anak anak mereka mulai mengalami depresi.“Sampai hari ini yang terjadi, anak-anak kami mengalami tahap depresi ya, tahap tidak mau sekolah lagi. Mereka beranggapan bahwa sekolah itu bukan mencari ilmu, tapi mencari usia karena berapa pun nilainya, zonasi juga tidak dilaksanakan, ending-nya dalam tahap seleksi yang dipakai adalah usia,” katanya, dalam kesempatan yang sama dengan David Tobing, baru-baru ini.Sebelumnya, Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan memprotes Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.Kemudian, mereka melanjutkan mengadukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Seperti diketahui, proses PPDB di DKI Jakarta pada tahun ajaran kali ini menuai kontroversi. Pasalnya, seluruh tahapan dalam PPDB memasukan batas usia sebagai pertimbangan.
Robin Fredy | Jakarta