Seorang dokter berinisial N, membongkar skandal perselingkuhan istrinya yang juga menjadi dokter di sebuah Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Istri N yang berinisial ISU itu, diduga kuat memiliki hubungan khusus alias berselingkuh dengan seorang pria yang juga berdinas di wilayah Pasuruan.Informasi yang beredar, pria selingkuhannya tersebut usianya jauh lebih muda dari ISU.Hubungan gelap dan nista antara ISU dengan pria selingkuhannya itu terbongkar melalui percakapan WA yang dibaca oleh sang suami."Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N yang berusaha tetap tabah menghadapai badai rumah tangganya.Sebagai suami, N yang juga seorang dokter di Sidoarjo, tentunya merasa harga dirinya terpantik dan sangat kesal, terkejut serta kemarahannya tak terbendung lagi.N kemudian melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu itu, ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan."Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan, Jumat (26/6/2020).Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini."Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini."Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor.Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," pungkasnya.
Baca Juga :