Tim Opsnal Direktorat Narkoba, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan muda, yang diduga sebagai kurir, saat mengambil paket sabu, yang dirikim melalui sebuah jasa pengiriman.
Polisi mendapati barang bukti, lebih dari setengah kilogram sabu. Tersangka Ines alias YD, diciduk tim Opsanal Direktorat Narkoba, Polda Nusa Tenggara Barat, sesaat setelah mengambil paket kiriman, di kantor jasa pengiriman, di Jalan Amir Hamzah, Mataram.Gadis berumur 21 tahun ini, tidak dapat mengelak setelah polisi membuka paket terbungkus plastik hitam yang baru diambilnya. Polisi menemukan, bungkusan kristal putih yang diduga sabu.Dari kerangan gadis, asal Purbalingga, Jawa Tengah ini, polisi kemudin menangkap Opan alias Napo, dan Benis alias BT, warga Kelurahan Banjar Ampenan Kota Mataram, dari dua tersangka tambahan ini polisi mendapati puluhan paket sabu siap edar.Dari tiga tersangka yang diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti setengah kilogram lebih paket sabu.Keterlibatan tiga pelaku dalam. jaringan ini, terus didalami polisi, untuk mencari bandar besar dalam jaringan narkoba, antar provinsi yang memanfaatkn jasa pengiriman paket untuk distribusi.Para tersangka dijerat pasal 122 ayat 2 dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Herman Zuhdi-Rahmatul Kautsar | Mataram, Nusa Tenggara Barat
Baca Juga :