Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan Bogor, menerbitkan Surat Keterangan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap John Refra alias John Kei. Pencabutan pembebasan bersyarat ini, dilakukan karena selama masa pembebasan bersyarat John Kei terlibat kasus pidana.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti, menjelaskan penerbitan Surat Keterangan Sementara Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap John Refra alias John Kei.Hal ini terkait keterlibatan John Kei terhadap aksi penyerangan, di Tangerang beberapa waktu lalu.Sebelumnya Bapas Bogor telah melakukan BAP terhadap John Kei selaku klien Bapas Bogor, lalu dilakukan sidang oleh tim pengamat pengamat pemasyarakatan, John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.Berdasarkan rekomendasi sidang tersebut, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat. Selain itu juga diusulkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk pencabutan bersyarat John Kei. Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat
Baca Juga :