Dinas Pendidikan DKI Jakarta gelar konferensi pers terkait kisruh Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Menurutnya, PPDB berdasarkan usia dan zonasi sudah sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan prosedur PPDB yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.Menurutnya, penerapan sistem zonasi dan usia sudah sesuai aturan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahuh 2019."Di Jakarta penetapan jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. Jadi seseorang tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan di kelurahan itu dan kelurahan tetangga," katanya.Nahdiana menyebut, keunikan demografi Jakarta membuat tingkat kepadatan penduduk di setiap kelurahan berbeda. Begitu pula dengan daya tampung sekolah yang dimiliki.Sementara untuk kriteria umur, menurutnya, berdasarkan kajian dan evaluasi pelaksaana PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat.Karena itu Nahdiana menolak kriteria umur dihapuskan dari PPDB karena tujuan PPDB adalah memberikan kesempatan mendapat pendidikan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat.Menurutnya, jika tidak diterima di jalur zonasi, maka calon peserta didik dapat mendaftar di jalur prestasi karena jalur ini tidak melihat usia dan lokasi sebagai seleksi.Ditambahkan, Pemerintah DKI Jakarta juga berupaya menambah daya tampung sekolah siswa. Namun ini terbentur dengan kondisi lahan di Jakarta yang terbatas serta standar-standar tertentu yang diperhitungkan."Kami juga bersama membawahi sekolah-sekolah swasta. kita upayakan swasta dan engeri setara dalam kualitas pelayanan," katanya lagi.
Baca Juga :