Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta berdasarkan usia memicu protes sebagian orang tua siswa. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menilai, hal itu sudah sesuai aturan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud."Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," kata Hamid, Selasa (23/6/2020).Menurutnya, usia anak merupakan salah satu syarat dalam PPDB. Dalam Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan."Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Untuk jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.Sejumlah orang tua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan PPDB DKI Jakarta berdasarkan usia. Salah satu koordinator orang tua murid, Tita Soedirman mengatakan, berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi."Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," katanya.Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain di luar sekolah negeri. Ini karena jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun juga mahal. Antara
Baca Juga :