BNPB mengenalkan 10 langkah untuk menilai kebutuhan dan merancang rencana aksi kepada BPBD daerah.
Kejadian bencana cenderung meningkat dan memicu dampak luas terhadap kehidupan manusia. Ini mendorong kabupaten dan kota untuk memiliki berbagai instrumen kebijakan dan program tidak hanya untuk menghadapi bencana tetapi juga perubahan iklim.
Menyikapi keadaan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenalkan 10 langkah untuk menilai kebutuhan dan merancang rencana aksi daerah.
Kesepuluh langkah tersebut dapat membantu pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lain dalam menilai kebutuhan dan kapasitas mereka saat ini dan di masa mendatang.
Ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam membangun kota tangguh bencana yang dipantau oleh United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR).
Ke-10 langkah tersebut mencakup penilaian terhadap (1) organisasi dan koordinasi, (2) pengkajian atau skenario risiko, (3) rencana keuangan dan anggaran, (4) pembangunan dan rancangan kota yang tangguh, (5) kawasan penyangga dan jasa-jasa ekosistem, (6) kapasitas kelembagaan, (7) kemampuan komunitas,
Kemudian ke (8) infrastruktur pelindung, (9) kesiapsiagaan dan tanggap bencana, dan (10) perencanaan pemulihan pasca bencana dan pembangunan lebih baik.
Sedangkan dalam penilaianya, alur yang diterapkan yakni diskusi forum, penentuan aksi untuk mencapai hasil maksimal, sosialisasi dan evaluasi hasil penilaian baru kemudian penyusunan rencana aksi. Alur terakhir dari kesepuluh langkah tadi integrasi dan implementasi rencana aksi.
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan bahwa kota atau kabupaten yang tangguh adalah kota atau kabupaten yang mampu menahan, menyerap dan mengadaptasi diri akibat bencana.
Agus juga mengatakan bahwa tangguh berarti mampu untuk memulihkan diri secara tepat waktu dan efisien serta tetap mempertahankan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar.
“Meskipun gerakan membangun kota tangguh ini bersifat voluntary, namun kegiatan sangat penting karena dapat membantu kabupaten-kota dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target sebelas dan RPJMN 2020-2024 dalam poin meningkatkan ketahanan bencana dan iklim," tambah Agus Wibowo, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB dalam webinar pada kegiatan Sosialisasi dan Lokalatih Penilaian Kabupaten-Kota Tangguh Bencana, Rabu lalu (17/6/2020).
Untuk mewujud ketangguhan, kabupten dan kota dituntut untuk menilai kebutuhan dan merancang rencana aksi yang sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh daerahnya.
Pengenalan 10 langkah ke wilayah administrasi ini dilakukan BNPB dalam kegiatan Sosialisasi dan Lokalatih Penilaian Kabupaten-Kota Tangguh Bencana pada 17 – 18 Juni 2020 melalui ruang digital.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota, seperti Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Cirebon.
BNPB mengharapkan wilayah administrasi yang telah melakukan 10 langkah tersebut menjadi jejaring kampanye global kabupaten dan kota tangguh bencana atau
Making City Resilient Campaign yang diinisiasi oleh UNDRR.
Kesepuluh langkah atau scorecard yang menjadi materi utama merupakan pengembangan UNDRR sejak 2017 lalu.
Sementara itu, pada 2020 ini, penilaian scorecard mengalami pemutakhiran untuk menyikapi situasi pandemi COVID-19. UNDRR menyempurnakan penilaian tersebut terkait dengan komponen struktur penilaian ketahanan sistem kesehatan masyarakat.
Baca Juga :