Kasus Covid-19 Melejit, Kota Semarang Perpanjang Pembatasan Non PSBB Jilid 4

Semarang
Semarang (Foto : )
Wali Kota Semarang memutuskan untuk memperpanjang  pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) atau pembatasan non PSBB selama 14 hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat angka jumlah kasus Positif Covid-19 Kota Semarang melonjak tajam beberapa hari ini. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan, per Sabtu (20/06/20), kasus Positif Covid-19 menembus angka 414 orang."Seusai batas waktu PKM jilid tiga yang akan selesai besok, maka kami bersama forkompimda Kota Semarang mengambil keputusan untuk memperpanjang status pembatasan dengan menerapkan PKM jilid empat yang berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2020," ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).Wali Kota yang akrab dipanggil Hendi tersebut menambahkan, ada perbedaan antara PKM jilid 4 dengan PKM sebelumnya. Kali ini ada beberapa relaksasi atau kelonggaran yang diberikan.Diantaranya pembukaan kembali destinasi wisata dengan pembatasan jumlah pengunjung, tempat hiburan juga dibuka dengan SOP yang ketat, kelonggaran ibadah, penambahan jumlah tamu bagi kegiatan budaya seperti pernikahan, serta menambah waktu bagi usaha kafe, tempat makan yang lain sampai jam 10 malam."Kegiatan seperti pemakaman non covid-19 dan pernikahan yang dulu dibatasi hanya 30 orang sekarang boleh dihadiri 50 orang. Khusus pernikahan diberi kelonggaran 50 persen dari kapasitas tempat namun maksimal tetap 50 orang," paparnya.Pelonggaran-pelonggaran ini, tambah Hendi, diterapkan dalam PKM jilid IV untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi, dengan syarat tetap memperhatikan protokol ketat di bidang kesehatan.
Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jawa Tengah