Pilkada Serentak 2020 Merupakan Agenda Nasional, Perlu Dikawal Bersama

Pilkada Serentak 2020 Merupakan Agenda Nasional, Perlu Dikawal Bersama (Foto Puspen Kemendagri)
Pilkada Serentak 2020 Merupakan Agenda Nasional, Perlu Dikawal Bersama (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA., mengatakan, Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan agenda nasional sehingga perlu dikawal bersama.
Hal itu dikatakannya dalam Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 luber, jurdil, dan aman dari Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual pada Jumat (19/06/2020).“Kita perlu mengawal agenda pelaksanaan Pilkada secara serentak walaupun pandemi masih berlangsung, salah satu agenda nasional yakni Pilkada Serentak ini sudah kita mundurkan sampai Desember 2020, sementara kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir,” kata Safrizal.Ditambahkannya, kondisi ketidakpastian tersebut harus disikapi dengan bijak sehingga kita tak menggantungkan pada kondisi ketidakpastian. Di satu sisi, agenda nasional untuk melahirkan pemimpin berintegritas harus tetap berjalan.“Kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir, sebelum vaksin untuk penyakit disebabkan oleh virus Corona ini ditemukan. Jadi kita tidak tahu kapan akan berkahir. Tentu agenda nasional tidak dapat menggantungkan diri kepada ketidakpastian, kita harus memiliki ancang-ancang ketidakpastian, namun catatan yang paling penting adalah protokol kesehatan yang kita gunakan akan dilaksanakan dengan disiplin, dengan kesadaran yang tinggi dan juga dengan tahapan-tahapan yang direncanakan,” jelasnya.Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020, dijelaskannya yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah.Sementara 43 Kabupaten/Kota berada dalam zona aman dan belum tercatat penyebaran Covid-19, 77 Kabupaten/Kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan 40 kabupaten/kota berwarna merah.“Terhadap warna ini, ini juga penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna namun dalam protokol kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” terang Safrizal.Dengan pemetaan wilayah atau zonasi penyebaran Covid-19 tersebut, diharapkan menjadi alat ukur pelaksanaan protokol kesehatan pada perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi.Meski demikian, pada prinsipnya, status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat. Sumber: Puspen Kemendagri