Komunitas Rental meminta kebijakan kepada perusahaan leasing dan perlindungan hukum, lantaran mereka mulai didatangi debt collector menagih tunggakan.
Pandemi Covid-19 berdampak luas disemua sektor usaha, salah satunya bisnis rental kendaraan.Ratusan debitur yang tergabung dalam beberapa anggota komunitas rental mengadukan nasibnya kepada penegak hukum akibat terdampak COVID-19.Ditambah lagi ulah debt collector yang mulai menagih tunggakan bahkan kadang menarik kendaraan mereka. Seharusnya pihak leasing mengetahui bahwa bisnis rental sedang lesu akibat pandemi Covid-19.Dalam pengaduannya, mereka mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.“Komunitas yang tergabung dalam RMN (Rental Mobil Nusantara) merupakan bagian dari UMKM dan sesuai Perpu No. 1 dan POJK No. 14 pihaknya sebagai debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing. Tetapi apa yang kami alami tidak sesuai anjuran pemerintah dan para pihak leasing memperlakukan kami seperti situasi normal," demikian kutipan pernyataan Ketua Rental Mobil Nusantara (RMN) Yansen Botu, dalam pertemuan dengan Kuasa Hukum dari Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners di Jakarta, Jumat (19/6/2020)Yansen mengatakan bahwa sebagian rekan-rekannya telah didatangi pihak debt collector untuk menagih tunggakan tersebut serta mencoba menarik paksa unit anggota kami.Karenanya lanjut Yansen, RMN menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada pihak yang berwenang antara lain sebagai berikut:
- Kami meminta kepada pihak OJK yang menaungi para Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) agar supaya menegur, memanggil, ataupun bisa memberi sanksi kepada leasing yang tidak taat aturan seperti isi dalam Perpu No. 1 2020.
- Kami meminta kepada pihak Kementerian Koperasi & UKM kiranya dapat memberi jalan keluar kepada kami selaku pekerja di bidang UMKM kiranya dapat memberikan surat rekomendasi atas nama Kementerian Koperasi yang menaungi UMKM kepada leasing agar bisa memberikan restrukturisasi utang kepada para pelaku usaha UMKM.
- Kami menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oleh leasing melalui Debt Collector kepada anggota kami yang tergabung di Rental Mobil Nusantara RMN.
Minta Perlindungan Hukum
Robert B. Keytimu, SH selaku Kuasa Hukum beberapa komunitas rental mobil dengan debitur yang berjumlah ratusan orang ini mengatakan bahwa dalam rangka penegakkan hukum (Law Enforcement) dan demi tertibnya hukum, klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya cq Direskrimun Polda Metro Jaya agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya sehingga tidak terjadi penagihan dan atau penarikan unit kendaraan milik klien kami yang dikhawatirkan dilakukan oleh pihak debt collector dengan cara-cara melawan hukum.Robert menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Kapolda Metro Jaya melalui surat bernomor: 71/PPHK/RBK/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Perlindungan Hukum. Bersamaan dengan itu juga dikirim ke 9 pihak leasing yakni: Mandiri Tunas Finance, PT Toyota Astra Finance, Adira Dinamika Finance, Astra Sedaya Finance, Bussan Auto Finance, BCA Finance, PT Mega Central Finance, Mandiri Utama Finance dan Mega Auto Finance perihal Penundaan Pembayaran Kredit.Robert menegaskan bahwa perusahaan leasing yang tidak mematuhi dan melaksanakan Perppu Presiden terkait pandemi COVID-19, maka Pemerintah segera mencabut izin usaha."Pihak leasing harus addendum dengan pihak debitur seperti bunga kredit, cicilan per bulan. Beberapa leasing memang udah keluarkan addendum,"ujarnya.Robert menegaskan,"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang resmi telah menjadi UU dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020) berisi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dimana terdapat empat hal sekaligus yang akan dilaksanakan Pemerintah yakni: Penanganan COVID-19, Bantuan Sosial stimulus ekonomi untuk UMKM dan Koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.Baca Juga :