Aparat Kepolisian Sektor Wayapo bersama petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dinas kehutanan Provinsi Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dari Namlea, Kabupaten Buru menuju Surabaya Jawa Timur
.Empat truk bermuatan puluhan kubik kayu balsa asal hutan pulau buru akhirnya diamankan polisi pada kamis malam (18/6/2020) dalam perjalanan menuju kota namlea, ibukota Kabupaten Buru . Puluhan kayu illegal ini diduga milik seorang pengusaha kayu di Namlea, Kabupaten Buru.Dari keterangan Kapolsek Wayapo, Ipda Zainal menjelaskan penyitaan kayu yang dimuat oleh sejumlah truk setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan adanya kecurigaan yang mengarah pada legalitas aktifitas pengambilan kayu yang dilakukan di wilayah Kabupaten Buru.“ awalnya kita curiga, angkutan kayu ini resmi atau tidak karena kayu yang dibawa juga jumlahnya cukup besar, jadi untuk memastikannya, kita meminta truk truk ini berhenti dan menunjukan surat surat nya,” kata ZainalZainal selain aparat polsek Wayapo, pihaknya juga melibatkan pihak KPH kabupaten buru untuk memastikan legaltas surat kayu tersebut.“iya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada yang janggal, maka kita memanggil pihak petugas KPH Dinas Kehutanan Provinsi yang berkantor di Namlea untuk datang mengecek dan ternyata ada berkas yang belum lengkap. Dari kejanggalan ini maka kami melakukan penahanan terhadap pemilik kayu, sopir, dan empat unit truk lengkap dengan muatan kayu ke mapolres buru,” lanjut Kapolsek Wayapo ini.Lebih lanjut , Zainal menjelaskan, empat truk berisi puluhan kubik Kayu ini diangkut dari kawasan unit 17 kecamatan waelata kabupaten buru oleh seorang pembeli berinisial “R” (38). Terduga pelaku bahkan sempat menolak aktifitas pengambilan kayu yang dilakukan olehnya ilegal, dirinya berdalih memiliki nota angkutan yang dibutuhkan dalam proses pengangkutan.Sementara itu, petugas KPH Buru, M Raja Fataruba membenarkan adanya ketidaklengkapan surat yang dimiliki “R” selaku pemilik kayu.“kami sudah memeriksa semua berkas yang ditunjukan, beberapa surat ijin memang ada tetapi mengenai perihal bukti verifikasi dari dinas kehutanan yang belum dikantongi sehingga ini menjadi tolak ukur kita menyatakan bahwa surat yang dimiliki oleh si pemilik jelas tidak lengkap”,.kata RajaMeskipun pelaku dan para sopir truk serta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian namun pihaknya KPH masih terus berkoordinasi dengan dinas kehutanan Provinsi Maluku untuk menindak kasus ini.Pihak KPH menurut Raja akan tetap menunggu permintaan dari kepolisian apabila dibutuhkan dalam penanganan kasus ini.Hingga kini baik dari pihak KPH maupun kepolisian belum memberikan perkembangan tindak lanjut terkait kasus ini.Pihak kepolisian, bahkan belum bisa memberikan keterangan resmi untuk memastikan penyelundupan kayu tersebut berasal dari lokasi hutan oleh pemilik yang sama atau tidak.Namun menurut keteranagan petugas KPH Kehutanan, puluhan kubik Kayu balsa tanpa kelengkapan surat-surat ini awalnya akan dikirim dari pulau buru menuju Surabaya, jawa timur menggunakan angkutan laut .Namun akibat tekendala izin yang belum lengkap, kayu-kayu ini nyaris dikirim dengan cara ilegal oleh pemiliknya degan cara menyogok beberapa petugas, namun upaya ini ditolak.Hingga kini Polres Buru masih mengamankan puluhan kubik kayu balsa sebagai barang bukti di mapolres buru sambil menunggu proses lanjutan yang akan diambil pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Christ Belseran-Asma Kasih |Kabupaten Buru, Maluku
Baca Juga :