Ratusan Warga Apartemen T-Plaza Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Pusat

Apartemen
Apartemen (Foto : )
Sengketa antara konsumen pembeli unit Apartemen T-Plaza yang berlokasi dilokasi strategis di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dengan PT. Prima Kencana sebagai Developer, berakhir dengan PUTUSAN PAILIT.
Putusan dibacakan dalam sidang PKPU Tetap pada hari, Kamis tanggal 18 Juni 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Majelis Hakim menolak Permohonan Perpanjangan PKPU Tetap yang diajukan oleh PT Prima Kencana.Sengketa berawal dari belum selesainya pembangunan tower apartemen oleh developer yang sedianya harus diserah terimakan pada tahun 2013. Konsumen yang merasa tertipu dan menilai tidak adanya itikad baik dari developer, mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam rapat rapat selanjutnya diadakan Rapat Pra-Pencocokan Piutang pada tanggal 06 Mei 2020, Rapat Pencocokan Piutang tanggal 11 Mei 2020.Developer menolak mengakui konsumen Tower A dan C dengan dalih telah dibeli dan diserahkan pertanggungjawabannya kepada PT.Catur Bangun Mandiri Perkasa yang merupakan kontraktor utama pembangunan apartemen T-Plaza.Parahnya, developer tidak mengakui konsumen Tower A dan C dengan alasan tidak mempunyai data konsumen Tower A dan B walaupun transfer dana untuk pembelian unit apartemen di lakukan transfer oleh Kreditur Pembeli Unit ke rekening atas nama developer.Konsumen Tower A dan C selalu diarahkan meminta pertanggungjawaban PT. CBM yang merupakan Kontraktor yang membangun apartemen T Plaza, padahal warga yang membeli tidak pernah tahu adanya Perjanjian diantara PK dan CBM.Hakim akhirnya memberikan putusannya dalam persidangan yang berjalan hingga petang hari dihadiri oleh Para Kreditur Pemilik Unit dan Ruko serta Kontraktor yang membangun yaitu PT. CBM dan Kreditur lainnya dalam suasana sidang riuh walau tetap terkendali dan kondusif karena sikap Majelis Hakim yang tegas dan berwibawa.Putusan Hakim memiliki amar sebagai berikut:
  1. Menolak Permohonan Perpanjangan
  2. Menetapkan PT PK dalam keadaan Pailit dengan segala.akibat hukumnya
  3. Menunjuk Tim Kurator sdr Budi dkk
  4. Menunjuk Hakim Pengawas
  5. Biaya menurut hukum akan ditetapkan kemudian.
Salah satu perwakilan warga, Rens Situmorang yang terlihat larut dalam suasana haru bersama perwakilan ratusan pemilik apartemen lainnya, mengaku sangat bersyukur vonis yang diberikan oleh majelis hakim.“Masih ada keadilan di Indonesia, terbukti hari ini, keadilan berpihak pada warga yang telah 7 tahun berjuang atas haknya,” kata Rens Situmorang yang disambut warga lainnya.
Mahendra Dewanata | Jakarta