Mabes Polri pastikan tak ada proses hukum bagi yang memposting atau mengunggah humor Gus Dur. Polda Maluku juga sudah menegur Polres Sula yang reaktif terhadap masalah ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, tidak ada proses hukum terhadap seorang pemuda yang posting humor Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gusdur tentang polisi jujur.Sebelumnya, pemuda berinisial IA sempat dijemput aparat Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara pada 12 Juni 2020. Ia kemudian dimintai keterangan terkait postingannya di media sosial."Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," kata Argo, seperti dilansir Antara, Jumat (19/6/2020).Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.Argo menyebut, IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial."Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.Pemeriksaan IA di kantor polisi lantaran mengutip humor Gus Dur soal polisi jujur telah bikin heboh negeri ini.Berbagai kalangan menganggap pemanggilan ini sebagai bentuk intimidasi aparat terhadap masyarakat. Bahkan anak-anak Gus Dur, seperti Allisa dan Anita Wahid juga mempertanyakan pemanggilan itu.“Kalo aku unggah ini, aku bakal diperiksa nggak?” cuit Anita Wahid."Joke ini yang dipersoalkan pak Polisi? Wee....." cuit AlissaWahid.
Heboh Posting Humor Gus Dur, Mabes Polri: Tidak Ada BAP, Tidak Ada Kasus
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:54 WIB