Polresta Sukabumi Kota amankan puluhan penyalahgunaan narkotika sabu, ganja dan puluhan ribu obat berbahaya, beberapa diantaranya bertransaksi narkoba dari dalam Lapas.
Jajaran Unit Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ganja serta puluhan ribu obat berbahaya, beberapa pelaku, diantaranya melakukan transaksi narkoba di dalam Lapas kelas II B, Nyomlong, Kota Sukabumi.Dari penangkapan sebanyak 43 pelaku dari beberapa TKP, polisi berhasil mengamankan 267, 98 gram sabu, 999 gram ganja, serta 23.314 butir obat berbahaya. Kini 43 pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Sukabumi dan Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.Pengungakapan puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika, tersebut dilakukan selama masa pendemi covid 19, sementara 3 pelaku inisial I, RR, dan AA melakukan transaksi narkoba didalam Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.Kapolersta Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengantakan pasal yang diterapkan kepada mereka, adalah pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) uu ri no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 196, 197 Undang-Undang RI No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maskimal 15 tahun. Kemudian pasal 62 Undang_undang RI No 5/1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Mohamad Akasah | Sukabumi, Jakarta Barat
Baca Juga :