Kementerian perhubungan pastikan akan ada penambahan kapasitas jumlah penumpang angkutan moda tranportasi bus jarak jauh sebesar 70 persen. Penerapan ini seiring berjalannya PSBB transisi fase pertama menuju normal baru.
Pihak kementerian perhubungan juga memastikan tidak ada kenaikan tarif kepada para penumpang, karena dengan kenaikan kapasitas jumlah penumpang masih menguntungkan pihak operator bus.Dalam kunjungannya ke Terminal Kelas A, Pulogebang, Rabu sore (17/6/2020) Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, meninjau langsung pelaksanaan penerapan PSBB transisi fase pertama menunu new normal.Meski sudah tiga hari kebijakan pembukaan berbagai sektor ekonomi telah diterapkan, namun antusias warga menggunakan moda tranportasi angkutan bus antar kota dan provinsi ini masih sangat minim.Hal ini seiring masih ketatnya aturan bagi masyarakat yang akan berpergian keluar kota, karena harus mempunyai surat izin keluar masuk atau SIKM dengan berbagai persyaratan kesehatan.Termasuk jumlah kapasitas jumlah penumpang yang hanya diperbolehkan sebesar 50 persen.Agar dapat menguntungkan pihak operator, Budi memastikan jika pemerintah akan melonggarkan aturan tersebut dengan menaikan jumlah kapastias penumpang sebesar 70 persen yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2020.Sementara untuk tarif dipastikan tidak akan mengalami kenaikan, sebab dengan menaikan jumlah kapasitas sudah membuat pihak operator bus mendapatkan keuntungan serta menutup biaya operasional.“Sekarang kan pada fase 1 kapasitas penumpang masih 50 peesen, pada 1Juli untuk kapasitas mobil menjadi 70 persen. Kita harapkan kepada msyarakat yang akan mengadakan perjalanan, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kita tetap masih mengacu ke sana. “ ujar Dirjen Hubdat, Budi Setiadi.Terkait dengan banyaknya moda tranportasi lain yang melanggar aturan kapasitas, seperti angkutan kota mikrolet, pihaknya akan memberitahukan pihak operator untuk disampaikan kepada pengemudi agar menerapkan ketentuan protokoler kesehatan.Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :