Kemendagri Menjembatani Agar Skema Program Bisa Dilaksanakan Pemda

Kemendagri Menjembatani Agar Skema Program Kementerian Bisa Dilaksanakan Pemda (Foto Puspen Kemendagri)
Kemendagri Menjembatani Agar Skema Program Kementerian Bisa Dilaksanakan Pemda (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Sesuai tanggungjawabnya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di masa pandemi Covid-19 ini, berusaha keras untuk menjembatani agar skema-skema penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 dari kementerian-kementerian bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Memang bukan pekerjaan mudah. Namun, Kemendagri sudah melakukan berbagai langkah dan kebijakan agar skema dari kementerian bisa dijalankan pemerintah daerah secara optimal.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan hal itu dalam acara konferensi pers di kantor Presiden yang juga dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir di Jakarta, Rabu (17/6/2020).Menurut Tito, wabah covid ini merupakan peristiwa luar biasa. Jadi pandemi dunia yang terluas dalam sejarah umat manusia. Hampir semua negara terdampak. Pandemi Covid-19 telah menjadi multi krisis dari kriss kemanusiaan kesehatan menjadi krisis ekonomi dan keuangan, bahkan sosial."Bahkan di beberapa negara sudah ada yang krisis keamanan. Nah demikian juga dengan Indonesia ini adalah krisis yang pertama kali, wabah terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia. Semenjak tahun 1945, kita belum pernah ada seperti ini. Ada malaria dulu, kolera, demam berdarah tapi terjadi lokal. Tapi (Covid-19) ini terjadi secara nasional, di 34 provinsi dan lebih dari 400 kabupaten dan kota," ujarnya.Oleh karena itu, kata Mendagri, oleh pengelolaannya memang mesti extraordinary. Termasuk dampaknya. Dan salah satu yang menjadi atensi dari Presiden adalah membantu warga yang terdampak oleh krisis kesehatan ini. Terutama di bidanbg keuangan dan ekonomi. Sehingga masyarakat kemudian diberikan jaring pengaman sosial atau social safety net. Bentuknya, antara lain lewat bantuan langsung tunai atau non tunai dengan beberapa skema."Menindaklanjuti social safety net ini bantuan untuk mengatasi krisis sosial dan ekonomi maka pemerintah pusat sudah mengeluarkan beberapa skema di bawah koordinasi Bapak Menko PMK. Tugas Kemendagri adalah untuk menjembati agar skema-skema yang di sampaikan oleh rekan-rekan kementerian di bawah kordinasi Bapak Menko PMK dapat diekseskusi di tingkat pemerintahan daerah. Sementera Pemda sendiri juga memiliki anggaran setelah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan realokasi dan refocusing APBD," tuturnya.Ditambahkan Tito, dirinya sebagai Mendagri, bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah mengeluarkan peraturan yang dikeluarkan pada hari yang sama, yakni pada 14 Maret 2020.Tito Karnavian sebagai Mendagri, mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Sementara Menkeu Sri Mulyani, menerbitkan Peraturan Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang realokasi APBD."Di situ kita meminta kepada daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus penanganan Covid-19 yang menyangkut 3 hal, yaitu masalah kesehatan, peningkatan kapasitas kesehatan, penguatan kesehatan dan lain-lain. Yang kedua adalah jaring pengaman sosial atau social safety net, dan yang ketiga adalah membantu dunia usaha ekonomi agar tetap survive jangan sampai mati di daerah masing-masing," katanya.Maka kemudian, kata Mendagri, dari proses realokasi dan refocusing APBD itu, teralokasi anggaran dengan total nilai sebanyak 72,63 triliun. Anggaran sebanyak itu, merupakan hasil dari realokasi dan refocusing APBD yang terbagi dalam tiga sektor peruntukan.Pertama untuk kesehatan, yang nilainya lebih kurang 28,71 triliun atau 39,52 persen dari total anggaran hasil refocusing. Kemudian untuk jaring pengaman sosial sebanyak 27,84 triliun atau 38,3 persen. Dan untuk mendukung atau menahan dampak ekonomi sebanyak 16,08 triliun atau 22,2 persen."Masih ada lagi alokasi anggaran yang dicadangkan oleh daerah dalam bentuk namanya belanja tidak terduga atau BTT yang totalnya sebanyak 23 triliun. Ini cadangan daerah dalam rangka menghadapi 3 hal itu ke depan. Sehingga untuk jaring pengaman sosial, daerah-daerah juga melaksanakan, melaksanakan pemberian bantuan baik dalam langsung tunai maupun dalam bentuk non tunai. Nah ini problemanya adalah bagaimana untuk mensiknronisasi antara skema-skema yang diberikan pusat melalui koordinasi Bapak Menko PMK dengan bantuan yang diberikan oleh teman-teman kepala daerah, " kata Mendagri.Oleh karena itu, kata Mendagri, salah satu tugas dari kementeriannya adalah menjembatani ini. Ini memang tidak mudah karena dampaknya terjadi sangat cepat sekali. Misalnya, gelombang PHK terjadi di mana-mana. Banyak keluarga yang tadinya tidak masuk kategori kurang mampu menjadi kurang mampu."Terjadinya sangat cepat Sekali dan jumlahnya yang terdampak hitungannya jutaan dan negara Indonesia adalah negara dengan populasi nomor 4 terbesar di dunia, jadi mengelola puluhan juta itu betul-betul tidak mudah," ujarnya.Namun dengan segala kesulitan yang ada, bukan berarti semua harus menyerah. Situasi sekarang memang tidak mudah. Tapi harus dihadapi dan diatasi."Kami tentunya mendukung langkah-langkah dari rekan-rekan menteri yang terkait masalah bansos di bawah kordinasi Bapak Menko PMK yang utama adalah Dirjen Dukcapil, karena adalah database, dimana 99 persen warga negara Indonesia itu sudah terekam dalam database Dukcapil kecuali beberapa daerah di daerah pegunungan di Papua," pungkasnya. Sumber: Puspen Kemendagri