KPK mengaku sudah mendapat informasi mengenai bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bebas lebih awal karena mendapat cuti menjelang bebas.
Terkait diperolehnya cuti itu, KPK meluruskan beberapa hal. Salah satunya soal status justice collaborator yang merupakan syarat bagi koruptor mendapatkan remisi sebagaimana PP 99/2012. "Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020). Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.Dalam keterangannya itu, Rika menyinggung bahwa Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK.Lebih lanjut Rika menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin.Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin.Terkait Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, Ali memberi penjelasan bahwa KPK memang pernah menerbitkan surat pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017.Namun menurut Ali, surat itu merupakan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazarudin yang dinilai turut membantu mengungkap kasus Hambalang, hingga kasus e-KTP.Nazarudin juga dianggap ikut membantu mengungkap kasus yang menjerat mantan koleganya, Anas Urbaningrum.Namun menurut Ali, surat yang diterbitkan KPK itu bukan pemberian justice collaborator (JC). Surat tersebut pun terbit setelah kasus Nazaruddin inkrah."Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice Collaborator (JC)," ungkap Ali.Masih terkait Nazaruddin, Ali menyebut KPK sudah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuknya, sebagai syarat pemberian asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, M. Nazarudin, maupun penasihat hukumnya pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019."Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang yang dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya dan sedianya akan bebas pada 2024 mendatang.Namun berkat sejumlah remisi lantaran dianggap sebagai JC, Nazaruddin bisa bebas murni pada Agustus 2020. Bahkan ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan cuti menjelang bebas.
Baca Juga :