TKI Terancam Penjara di Singapura, Lempar Anjing Majikan Dari Lantai Tiga

tki anjing
tki anjing (Foto : )
Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Yio Chu Kang, Singapura, terancam hukuman penjara setelah dirinya diketahui melempar anjing majikannya dari lantai tiga, pada 13 Mei lalu.
Dilansir dari  AsiaOne , Senin (15/6/2020) wanita yang berusia 28 tahun itu terancam hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, wanita yang tak disebutkan identitasnya tersebut juga didenda USD 15 ribu atau Rp215 juta atas perbuatannya.Pengadilan di Singapura mendakwa wanita itu berdasarkan UU Hewan dan Burung pada Rabu (10/6/2020), namun sidang ditunda hingga 1 Juli nanti. Sang majikan menyebut terdakwa sempat mengelak atas perbuatannya.Kami mencurigai pembantu rumah tangga itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," kata majikan laki-laki yang tak disebutkan identitasnya, Senin (15/6/2020).Setelah mencurigai dan tak mengakui perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya memanggil pihak kepolisian, karena pembantu rumah tangga itu menolak merawat anak-anak mereka. Setelah di panggil, fakta terkait sang TKI melemparkan anjing itu pun terungkap."Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif," beber sang suami."Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu," kata sang istri."Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," katanya.