Jerry Lawalata ditangkap polisi atas laporan warga yang menjadikan kediamannya digunakan untuk memakai narkoba.
Artis Jerry Lawalata ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama empat hingga 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya.Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menjelaskan Jerry Lawalata telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil tes urine terbukti menggunakan sabu lantaran depresi pekerjaan. "Atas tindakan tersangka JRL, maka tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 a undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers penangkapan Jerry Lawalata, pada Senin (15/6/2020).Budhi Herdi menjelaskan Jerry Lawalata ditangkap polisi atas laporan warga yang menjadikan kediamannya digunakan untuk memakai narkoba. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan alat hisap sabu-sabu dan plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,32 gram dari lemari rumahnya.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, demikian yang bisa saya sampaikan," terangnya.Kini kepolisian sedang bergerak cepat untuk mendalami asal muasal narkoba jenis sabu yang digunakan Jerry Lawalata sejak 2016 silam. Diduga, Jerry mengkonsumsi sabu membeli dari seseorang yang tengah dalam penyelidikan."Tersangka menyampaikan kepada kami inisial nama dari orang yang sebagai pemasok barang bukti sabu tersebut," sambungnya. "Ini sedang kami lakukan pendalaman dan lokasinya memang ada di daerah Jakarta Utara. Sehingga itu masuk wilayah kami dan itu akan kita lakukan pendalaman terhadap lokasi tersebut,"
Baca Juga :