Cewek Nikahin Cewek di Soppeng, MUI Sulsel: Haram Hukumnya dan Tidak Sah

soppeng
soppeng (Foto : )
Sekretaris MUI Sulsel sangat menyayangkan jika ada penghulu yang terlibat, padahal ini sangat jelas haram, dan tidak sah dalam ajaran Islam.
Masyarakat Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kejadian pernikahan sesame jenis, yakni perempuan dengan perempuan atau lebih dikenal dengan lesbian. Pasangan yang berinisial MT (21 tahun) dan MTR (28) melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Selasa, 9 Juni 2020.Seperti yang diberitakan VIVAnews, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Profesor Ghalib, menegaskan bahwa pernikahan itu haram hukumnya dan tidak sah. "Sudah sangat jelas bahwa pernikahan dalam Islam, ya yang berlainan jenis," ujarnya Minggu 14 Juni 2020.Prof Ghalib sangat menyayangkan terjadinya pernikahan itu, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan mereka. Oleh karena itu, dia meminta kepada MUI Kabupaten Soppeng dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk bergerak dan melakukan pendekatan dan pembinaan."Ini sungguh disayangkan jika ada penghulu yang terlibat, padahal ini sangat jelas haram, dan tidak sah dalam ajaran Islam. Makanya, kami meminta MUI berkoordinasi dengan Depag/Kemenag setempat untuk menyelesaikan persoalan itu," kata Prof Ghalib.Menurutnya, pernikahan dalam Islam itu yang diharapkan adalah terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah serta diberikan keturunan. "Olehnya, pembinaan dan edukasi dakwah sangat penting untuk terus menerus dilakukan kepada masyarakat agar paham tentang pernikahan," terang Prof Ghalib.Pernikahan ala lesbian itu mulai terbongkar setelah warga sekitar menghadiri resepsi pernikahan, kemudian curiga dengan gerak-gerik dari mempelai pria, MTR. Keluarga perempuan, MT, mengira menantunya seorang lelaki. Apalagi, hubungan asmara keduanya telah terjalin lama.Kepolisian Resor Soppeng tengah melakukan penyelidikan kasus pernikahan sesama jenis itu. VIVAnews