www.antvklik.com -Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, menolak kehadiran saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Buni Yani, pada sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Selasa siang (19/9). Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa saksi yang dihadirkan tidak memenuhi klasifikasi untuk dimintai keterangannya sebagai ahli. Bentuk penolakan jaksa dilakukan dengan aksi bungkam dan tidak menyampaikan pertanyaan maupun sanggahan selama persidangan berlangsung.Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung . Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan salah seorang ahli informatika dari Universitas Gunadarma. Ahli bernama Hamdani tersebut dimintai keterangannya mengenai jejak rekam unggah maupun unduhan yang dilakukan oleh terdakwa Buni Yani di akun sosial media Facebook. Namun kehadiran saksi ahli tersebut mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung.Jaksa Penuntut Umum M. Taufik menilai saksi yang dihadirkan tidak memenuhi klasifikasi untuk dimintai keterangan sebagai ahli. Bentuk penolakan jaksa pun dilakukan dengan aksi bungkam dan tidak menyampaikan pertanyaan maupun sanggahan selama persidangan berlangsung.Memasuki pekan ke 14, materi persidangan perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani masih seputar pencarian fakta-fakta yang digali dari keterangan para saksi.Laporan AsepBarbara dari Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga :