Ruben Onsu tampaknya menemui Eddie Kusuma sehari setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung RI
Pembawa acara Ruben Onsu secara diam-diam telah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya kepada pemilik sah pemegang merek dagang Geprek Bensu, Eddie Kusuma sebagai tim kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono atau I Am Geprek Bensu.
Ruben Onsu tampaknya menemui Eddie Kusuma sehari setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung RI yang menolak gugatan seluruhnya.
Eddie menjelaskan momentum pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan sebelumnya. Suami Sarwendah ini meminta maaf atas kekisruhan perebutan merek yang terjadi dan dimenangkan oleh kliennya, I AM Geprek Bensu.
"Dia minta maaf ke saya, katanya kalau kemarin sebelum (kasus) ini ketemu abang, saya rasa masalahnya nggak akan sejauh ini. Saya bilang kalau hari ini mau jumpa pers dia bilang ga apa-apa," ungkap Eddie Kusuma, dalam konferensi pers di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020) yang diterima
antvklik.
Dalam pertemuan yang sama, Ruben Onsu dan Eddie Kusuma menerangkan kedua belah pihak kompak untuk kembali menjalin hubungan baik pasca putusan Mahkamah Agung diterima pada Kamis (11/6/2020).
"Kemarin, baru Kamis ini Ruben ketemu saya. Yah kita sama-sama menjaga hubungan baik ini," kata Eddie Kusuma menambahkan.
Disisi lain, Eddie Kusuma menceritakan bahwa dirinya sempat kaget atas permintaan Ruben Onsu agar gerai I AM Geprek Bensu tidak menggunakan nama Bensu yang diklaim miliknya pada Agustus 2017.
"Dia bilang kalau itu punya dia, kita kagetlah, keterlaluan. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama geprek bensu. Terus kita jalan aja. Orang perusahaan nama kita. Terus dia nyampain somasi satu, somasi dua. Terus masuklah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum," terang Eddie Kusuma.
Meski pihaknya kalah di Pengadilan Jakarta Barat dan diharuskan membayar Rp10 Miliar, Eddie Kusuma mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga akhirnya meraih kemenangan di Mahkamah Agung.
"Ini aneh. Karena namanya merek itu di PN Niaga Jakarta Pusat. Malah kita diminta ganti rugi Rp 10 miliar. Saya ikutin terus banding, kita menang. Sampai Mahkamah Agung (MA) kita juga menang," kisahnya dengan rendah hati.
Baca Juga :