Dua orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung Timur, Digerebek Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung, saat berada di kediamannya.
Kedua pelaku yang kerap menyasar sepeda motor di areal parkir minimarket, serta tak segan melukai calon korbannya ini, diringkus saat sedang asik tertidur usai buron selama delapan bulan terakhir. Petugas dari Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung, yang mendapat informasi keberadaan dua orang target operasinya ini, langsung bergerak cepat menuju Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.Awalnya petugas mendatangi rumah kediaman salah seorang pelaku kawanan curanmor, bernama Nuris Ferdian. Petugas terpaksa mendobrak bagian pintu untuk masuk kedalam rumah pelaku, lantaran pihak keluarga berusaha menyembunyikan target buruan petugas ini.Mengetahui kedatangan polisi, tersangka Nuris Ferdian (21) sempat berlari, dan bersembunyi di balik lemari pakaian di dalam salah satu kamar. Petugas kemudian berhasil meringkus tersangka dan langsung membawanya ke dalam mobil, untuk diminta menunjukan seorang rekannya yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatannya.Petugas kemudian bergerak menuju rumah kediaman Saparuddin (20), yang berjarak 500 meter dari rumah pelaku pertama, dan merupakan otak dalam serangkaian aksi curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.Di lokasi ini petugas awalnya sempat dikelabui pihak keluarga, dengan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan didapati tersangka saparudin sedang asik tertidur di dalam kamar tidurnya.Tanpa perlawanan berarti petugas akhirnya berhasil meringkus dua orang kawanan pelaku curanmor, serta membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kepada petugas kawanan pelaku curanmor ini, mengaku melarikan diri ke wilayah Tanggerang Banten selama delapan bulan, usai mengetahui salah seorang rekannya berinisial SL, ditangkap polisi.Bahkan kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor, di lebih tiga lokasi minimarket di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.Kedua pelaku dikenal sadis serta tidak segan untuk melukai, jika aksinya dipergoki oleh calon korbannya, Sementara sepeda motor dari aksi kejahatannya sudah dijual kepada seorang penadah sebesar Rp2 juta, serta uangnya dibagi secara rata yang digunakan berfoya-foya.Petugas hingga kini masih melakukan penyelidikan serta memburu seorang tersangka lainnya, yang berperan sebagai penadah sepeda motor dari aksi hasil kejahatan kawanan pelaku curanmor tersebut.Atas perbuatannya itu, kedua kawanan pelaku curanmor ini kini harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung. Kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.
Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung
Baca Juga :