Mahkamah Agung menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik yang sah
Kisruh hak merek dagang ayam geprek bernama "Bensu" antara Ruben Onsu kontra Benny Sujono akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan penggugat Ruben Onsu untuk seluruhnya.
Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (in casu turut tergugat Rekopensasi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu yang semula menggugat Benny Sujuno, pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu" menganggap serupa nama dengan miliknya memperkarakan pada hukum.
[caption id="attachment_334816" align="alignright" width="480"] (Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)[/caption]
Kini, Mahkamah Agung dalam amar putusannya merilis untuk membatalkan segala merek dagang atas nama 'Bensu' yang diklaim oleh Ruben Onsu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip antvklik dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik yang sah atas merek I Am Geprek Bensu yang disengketakan Ruben Onsu.
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," terang putusan MA.
[caption id="attachment_334817" align="alignright" width="480"] (Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)[/caption]
Putusan tersebut juga membuat 6 merek yang didaftarkan ke Kemenkumham RI untuk dicoret dari daftar yang dimiliki oleh Ruben Onsu.
Merek itu diantaranya Geprek Bensu+lukisan, I am Geprek Bensu + logo, Geprek Bensu+ logo, Bensu, serta Geprek Bensu Real By Ruben Onsu.
"Mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," demikian hasil putusan yang tertera.
Seperti diketahui, kisruh perebutan merek dagang 'Bensu' antara Benny Sujono kontra Ruben Onsu sudah berjalan hampir 2 tahun.
Kasus bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018 untuk menyelesaikan hak atas nama merek miliknya.
[caption id="attachment_334818" align="alignright" width="480"] (Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)[/caption]
Perkara dengan nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak Majelis Hakim pada 7 Februari 2019
Tak patah arang, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Lagi-lagi, gugatan bernomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst hakim menolak yang dibacakan dalam sidang pada 13 Januari 2020.
Baca Juga :